Miras, Mihol, etanol dsb apapun sebutannya akan berbahaya apabila disalahgunakan ataupun digunakan melebihi dosis pemakaiannya.
Trend miras sudah banyak merenggut korban baik yang menjalani perawatan hingga meninggal dunia akibat menenggak minuman keras terlebih dengan dioplos dengan bahan-bahan lain yang belum tahu takarannya, seperti beberapa waktu yang lalu diwilayah cirebon dan Indramayu terjadi, belasan jiwa meninggal dunia akibat menenggak nminuman keras oplosan dan puluhan mendapat perawatan di Rumah Sakit setempat.
Kamis, 13 Mei 2010
Senin, 03 Mei 2010
Jauhi Narkoba
Siapa bilang Pakai Narkoba itu Indah........?
Siapa bilang Pakai Narkoba itu Gaul ................?
Siapa bilang pakai Narkoba itu Keren..........?
dll.................. itu semua janji muluk Narkoba, padahal itu semua janji-janji yang akan meracuni si pemakainya.
Mulanya hanya coba-coba karena berbagai alasan, seperti :
- Ingin dianggap gaul dan pengakuan dari lingkungan pergaulannya,
- Ingin dibilang gaya hidupnya gelamor,
- Ingin disanjung karena pakai Narkoba, dll
Akibatnya seperti gambar ini, coba simak dan renungkan salah satu akibat daripada penyalahgunaan narkoba jenis Shabu-shabu, begitu mengerikan........., dan susah sekali untuk berhenti dari jeratan narkoba.............. Hidup akan SURAM dan tanpa arti.
Dan apabila ada diantara orang sekitar anda yang ingin berhenti tentunya harus mempunyai modal kuat yaitu :
1. NIAT YANG BULAT dari yang bersangkutan untuk berhenti memakai Narkoba,
2. Adanya dukungan dari orang-orang dekat,
3. Memutus pergaulan dengan orang-orang yang masih memakai narkoba,
4. Mendekatkan diri kepada Tuhan YME,
5. Bila Niat sudah bulat alangkah baiknya Berhenti dengan bantuan Dokter ahli ketergantungan Narkoba,
6. Kalau sudah sembuh jangan coba-coba, mengiulang kesalahan itu,
Semoga saja tulisan ini ada manfaatnya bagi kami dan orang lain, Amiiin.
Sabtu, 24 April 2010
DUGEM
Dugem atau dunia gemerlap, istilah ini trend digunakan kaum yang suka gaya hidup trend saat ini, tidak mau ketinggalan dari lingkungan pergaulanya, dan kadangkala terjadi pewrilaku menyimpang seperti gaya hidup bebas tanpa kendali.
Trend gaya hidup ini adanya Kecenderungan terjadinya sex bebas, penyalahgunaan narkotika dll. Sehingga rentan terjangkit berbagai penyakit diantaranya AIDs/HIV .... ? Oh.... sungguh mengerikan sekali. Muydah2an kita tidak termasuk dalam golongan itu. Amin................
Trend gaya hidup ini adanya Kecenderungan terjadinya sex bebas, penyalahgunaan narkotika dll. Sehingga rentan terjangkit berbagai penyakit diantaranya AIDs/HIV .... ? Oh.... sungguh mengerikan sekali. Muydah2an kita tidak termasuk dalam golongan itu. Amin................
Senin, 19 April 2010
Kamis, 15 April 2010
Senin, 12 April 2010
Sekilas tentang
Narkotika
Kalau dulu narkoba terdiri dari dua undang-undang yaitu undang-undang yang mengatur tentang Narkotika itu sendiri ( UU No. 22 tahun 1997 ) sedangkan Psykotropika diatur dengan undang-undang No. 5 tahun 1997.
Dengan adanya Undang-undang yang baru tentang Narkotika yaitu UU No. 35 tahun 2009, terdiri dari 155 pasal, 17 bab
Narkotika terdiri dari 2 jenis yaitu narkotika itu sendiri dan Prekursor Narkotika.
Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
( Selengkapnya dapat anda baca dalam UU No. 35 tahun 2009 )
Narkotika
Kalau dulu narkoba terdiri dari dua undang-undang yaitu undang-undang yang mengatur tentang Narkotika itu sendiri ( UU No. 22 tahun 1997 ) sedangkan Psykotropika diatur dengan undang-undang No. 5 tahun 1997.
Dengan adanya Undang-undang yang baru tentang Narkotika yaitu UU No. 35 tahun 2009, terdiri dari 155 pasal, 17 bab
Narkotika terdiri dari 2 jenis yaitu narkotika itu sendiri dan Prekursor Narkotika.
Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
( Selengkapnya dapat anda baca dalam UU No. 35 tahun 2009 )
Langganan:
Postingan (Atom)