Senin, 12 April 2010

Sekilas tentang
Narkotika

Kalau dulu narkoba terdiri dari dua undang-undang yaitu undang-undang yang mengatur tentang Narkotika itu sendiri ( UU No. 22 tahun 1997 ) sedangkan Psykotropika diatur dengan undang-undang No. 5 tahun 1997.
Dengan adanya Undang-undang yang baru tentang Narkotika yaitu UU No. 35 tahun 2009, terdiri dari 155 pasal, 17 bab
Narkotika terdiri dari 2 jenis yaitu narkotika itu sendiri dan Prekursor Narkotika.
Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
( Selengkapnya dapat anda baca dalam UU No. 35 tahun 2009 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar